03 Isbat Nikah Siri

Apakah nikah sirri dapat diisbatkan? 

Rumusan Hukum: 

Pada prinsipnya nikah sirri dapat diisbatkan sepanjang tidak melanggar undang-undang. Kekuatan hukum penetapan isbat nikah sama dengan kekuatan hukum akta nikah (Pasal 7 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum 

Islam).[1]

 

  • SEMA No. 7 Tahun 2012 - Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2012 angka 13. 


 

[1] Pasal 7 

(1) Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. 

(2) Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.