02 Kumulasi Isbat Nikah atas pernikahan ke 2 dengan perceraian

Kumulasi isbat nikah atas pernikahan kedua dengan perceraian, sedangkan pernikahan yang kedua tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari istri pertama dan belum mendapat izin poligami dari Pengadilan, apakah isbat nikah dan perceraian tersebut dapat dikumulasi? 

Rumusan Hukum: 

Tidak dapat diisbatkan kecuali sudah ada izin poligami dari Pengadilan Agama. 

 

  • SEMA No. 7 Tahun 2012 - Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2012 angka 12.