Dalam Pasal 7 ayat (3) huruf (a) Kompilasi Hukum Islam dibolehkan menggabungkan Itsbat nikah dengan perceraian. Apakah ketentuan tersebut masih dapat diterapkan?
Rumusan Hukum:
Pada prinsipnya isbat nikah dalam rangka perceraian dapat dibenarkan, kecuali pernikahan yang akan diisbatkan tersebut nyata-nyata melanggar undang-undang.
- SEMA No. 7 Tahun 2012 - Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2012 angka 11.