Telusur
  • Beranda
  • Tentang
  • Kontak
  • Link

Pasal

01 Pembatalan Perkawinan terhadap perkawinan yang sudah putus

13 Teknis Penyelesaian Perkara 2 Hasil Rapat Pleno Kamar Agama 12 Pembatalan Perkawainan

Pembatalan perkawinan yang diajukan setelah perkawinan yang akan dibatalkan telah putus, harus dinyatakan tidak dapat diterima. 

• SEMA No. 2 Tahun 2019 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2019 angka 1 huruf e. 

Search

Total Kunjungan

220

Total Kunjungan

76126

© Copyright Telusur. All Rights Reserved