01 Pembatalan Perkawinan terhadap perkawinan yang sudah putus

Pembatalan perkawinan yang diajukan setelah perkawinan yang akan dibatalkan telah putus, harus dinyatakan tidak dapat diterima. 

• SEMA No. 2 Tahun 2019 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2019 angka 1 huruf e.