Pembatalan perkawinan yang diajukan setelah perkawinan yang akan dibatalkan telah putus, harus dinyatakan tidak dapat diterima.
• SEMA No. 2 Tahun 2019 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2019 angka 1 huruf e.
Pembatalan perkawinan yang diajukan setelah perkawinan yang akan dibatalkan telah putus, harus dinyatakan tidak dapat diterima.
• SEMA No. 2 Tahun 2019 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2019 angka 1 huruf e.