01 Perkawinan di LN tidak didaftarkan lewat satu tahun

Perkawinan Warga Negara Indonesia yang beragama Islam yang dilakukan di luar negeri dan telah lewat dari satu tahun tidak didaftarkan di Indonesia, keduanya telah bercerai, kemudian mengajukan gugat pembagian harta bersama ke Pengadilan Agama. Apakah gugatan dapat diterima? 

 

 

Rumusan Hukum: 

Perkawinan sesama Warga Negara Indonesia sah bilamana dilakukan sesuai persyaratan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, bila Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing dilakukan menurut hukum yang berlaku di negaranya dan bagi Warga Negara Indonesia tidak melanggar ketentuan undang-undang. Perkawinan di luar negeri yang tidak didaftarkan setelah melewati tenggang waktu satu tahun (Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974) tergolong perkawinan sirri, oleh karenanya Pengadilan Agama belum dapat menyelesaikan sengketa tersebut.

14 

 

 

• SEMA No. 7 Tahun 2012 - Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2012 angka 15. 

Pasal 56 

  1. Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warganegara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
  2. Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali diwilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka