03 Perintah Penyampaian Salinan Putusan/Penetapan Ikrar Talak

Perintah penyampaian salinan putusan/penetapan ikrar talak sesuai ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 (1) tidak perlu dicantumkan dalam amar putusan. Panitera berkewajiban menyampaikan data perceraian dalam bentuk petikan yang memuat nomor dan tanggal putusan, identitas para pihak, nomor dan tanggal akta nikah, tanggal putusan perceraian/ penetapan ikrar talak, dan tanggal terjadinya perceraian. Begitu juga pemberitahuan data perceraian disampaikan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.(2) 

 

• SEMA No. 1 Tahun 2017 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2017 angka 3. 

(1) Pasal 84 

  1. Panitera Pengadilan atau pejabat Pengadilan yang ditunjuk berkewajiban selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat dan tergugat, untuk mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang.disediakan untuk itu.
  2. Apabila perceraian dilakukan di wilayah yang berbeda dengan wilayah Pegawai Pencatat Nikah tempat perkawinan dilangsungkan, maka satu helai salinan putusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai dikirimkan pula kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan dilangsungkan dan oleh Pegawai Pencatat Nikah tersebut dicatat pada bagian pinggir daftar catatan perkawinan.
  3. Apabila perkawinan dilangsungkan di luar negeri, maka satu helai salinan putusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) disampaikan pula kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat didaftarkannya perkawinan mereka di Indonesia.
  4. Panitera berkewajiban memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada para pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung setelah putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut diberitahukan kepada para pihak.


(2) Pasal 40 

(1) Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.