02 Kesalahan ketik pada putusan yang sudah diterima para pihak

Kesalahan ketik pada amar putusan Peninjauan Kembali yang sudah diterima oleh para pihak, apakah kesaiahan tersebut cukup direnvoi di Mahkamah Agung atau dengan mengajukan gugatan baru? 

Rumusan Hukum: 

Diajukan gugatan baru dengan posita mengacu kepada perubahan amar yang salah ketik tersebut, dan bila gugatan tersebut dikabulkan, salah satu amarnya memuat amar putusan bahwa putusan ini berlaku serta merta. 

 

• SEMA No. 1 Tahun 2014 - Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2013 angka 3.