Pengukuran terhadap obyek pemeriksaan setempat (descente) berupa tanah tidak harus dilakukan oleh petugas dari Kantor Badan Pertanahan Nasional, akan tetapi dapat dilakukan oleh pegawai pengadilan agama bersama aparat desa/kelurahan setempat.
- SEMA No. 03 Tahun 2015 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2015 angka 13.