Telusur
  • Beranda
  • Tentang
  • Kontak
  • Link

Pasal

04 Pemohon/Penggugat pernah hadir kemudiaan tidak pernah hadir

13 Teknis Penyelesaian Perkara 2 Hasil Rapat Pleno Kamar Agama 05 Pemerikasaan Perkara/Persidangan

Pihak Pemohon/Penggugat yang pernah hadir pada sidang pertama kemudian tidak pernah hadir lagi dua kali berturut turut pada persidangan berikutnya, maka permohonan/ gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. 

 

  • SEMA No. 1 Tahun 2022 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2022 angka 5 huruf a. 

Search

Total Kunjungan

161

Total Kunjungan

76125

© Copyright Telusur. All Rights Reserved