04 Pemohon/Penggugat pernah hadir kemudiaan tidak pernah hadir

Pihak Pemohon/Penggugat yang pernah hadir pada sidang pertama kemudian tidak pernah hadir lagi dua kali berturut turut pada persidangan berikutnya, maka permohonan/ gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. 

 

  • SEMA No. 1 Tahun 2022 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2022 angka 5 huruf a.