Pemeriksaan secara verstek terhadap perkara perceraian tetap harus melalui proses pembuktian (Pasal 22 ayat (2} Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan), [1] sedangkan pemeriksaan perkara selain perceraian harus menunjukkan adanya alas hak dan tidak melawan hukum (Pasal 125 HIR/Pasal 149 RBg).[2]
- SEMA No. 03 Tahun 2015 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2015 angka 3.
[1] Pasal 22
(1) Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam Pasal 19 huruf f, diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman tergugat.
(2) Gugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami-isteri itu.
[2] Pasal 125 HIR/Pasal 149 RBg:
(1) Jika tergugat, meskipun dipanggil dengan sah, tidak datang pada hari yang ditentukan, dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, maka tuntutan itu diterima dengan keputusan tanpa kehadiran (verstek), kecuali kalau nyata bagi pengadilan negeri bahwa tuntutan itu melawan hak atau tiada beralasan. (RV. 78; IR. 102, 122 d,t.)