Pemeriksaan perkara dalam Tingkat Banding dirumuskan dalam Catatan Sidang yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti dibuat berdasarkan catatan/pendapat masing-masing hakim sebagai dasar pembuatan putusan dan tetap berada pada berkas yang ada di Pengadilan Tingkat Banding (Bundel B).
Berita Acara Sidang (BAS) yang berisi pemeriksaan terhadap pihak secara langsung atau hasil pemeriksaan Pengadilan Tingkat Pertama atas perintah putusan sela dikirim ke Pengadilan Tingkat Pertama (sebagai pelengkap Bundel A).
- SEMA No. 5 Tahun 2021 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2021 angka 5 huruf b.