01 Hakim Tk Pertama lalai memenuhi syarat Peraturan Perundang-undangan

Jika Hakim Tingkat Banding menilai bahwa pemeriksaan Pengadilan Tingkat Pertama lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, maka Pengadilan Tingkat Banding membuat putuan sela yang diktumnya memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama untuk memeriksa pokok perkara dan berita acaranya dikirimkan kepada Pengadilan Tingkat Bending untuk dijadikan dasar memutus perkara. 

  • SEMA No. 5 Tahun 2021 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2021 angka 5 huruf a.