Sah dan patutnya pemberitahuan putusan dan pemanggilan sidang ikrar talak ke luar negeri (rogatori) cukup dibuktikan dengan tanda telah diterimanya surat tersebut oleh perwakilan Indonesia di negara tujuan yang diketahui melalui tanda terima dokumen dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau melalui aplikasi pelacakan dokumen dari jasa pelayanan pos internasional atau melalui Aplikasi Rogatory Online Monitoring (ROM).
- SEMA No. 10 Tahun 2020 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2020 angka 4.