Panggilan kedua dan selanjutnya dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah.
- SEMA No. 1 Tahun 2017 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2017 angka 5 angka b.