03 Teknis Jurusita tidak bertemu pihak dan panggilan disampaikan Kepala Desa/Lurah

Apabila jurusita/ jurusita pengganti tidak dapat bertemu langsung dengan pihak berperkara, maka relaas panggilan harus disampaikan kepada kepala desa/lurah, kemudian relaas yang telah ditandatangani lurah/ kepala desa tersebut difotokopi dan disampaikan kepada pihak keluarga atau orang dekat pihak yang dipanggil. 

  • SEMA No. 1 Tahun 2017 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2017 angka 5 angka a.