02 Relas asli panggilan tidak dapat diberikan Kepolisian untuk keperluan penyitaan kasus pidana

Relaas asli panggilan tidak dapat diberikan kepada pihak Kepolisian untuk keperluan penyitaan sebagai alat bukti perkara pidana. Untuk kepentingan tersebut, Pengadilan dapat menyampaikan fotokopi relaas yang dilegalisir atas izin Panitera. (Pedomani KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan]. 

  • SEMA No. 05 Tahun 2014 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2014 angka 3.       

 

Catatan:

KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.