01 Perkara Perceraian Tanpa Mediasi

Apakah dibolehkan perkara perceraian menempuh upaya damai sesuai dengan prosedur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, tanpa proses mediasi? 

Rumusan Hukum: 

Proses mediasi tetap ditempuh dengan dikomulasikan dengan proses damai sesuai ketentuan Undang-undang Peradilan Agama tersebut. 

Dalam perkara perceraian sebelum menempuh mediasi majelis hakim tetap membuka persidangan pertama guna mengupayakan perdamaian sebagaimana pasal 82  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, bila belum berhasil dilanjutkan dengan proses mediasi

Mediator hendaklah memperhatikan seluruh tuntutan yang ada dalam petitum tidak hanya terfokus pada tuntutan perceraian saja. Keberhasilan mediasi tidak hanya pada perkara pokok, akan tetapi termasuk perkara asessoir

 

 • SEMA No. 7 Tahun 2012 - Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2012 angka 4. • 

Pasal 82 

  1. Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha mendamaikan kedua pihak.
  2. Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
  3. Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi.
  4. Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.