02 Eksepsi Relatif dan Putusan Sela

Dalam hal adanya eksepsi kompetensi relatif, apakah diperlukan adanya putusan sela? Bila tidak, apakah kelalaian hakim atas tidak adanya putusan sela menyebabkan putusan batal demi hukum? 

Rumusan Hukum: 

Pada prinsipnya harus dibuat putusan sela, namun bila tidak dibuat putusan sela tidak menyebabkan putusan batal demi hukum (Pasal 136 HIR)[1] 

• SEMA No. 7 Tahun 2012 - Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2012 angka 2. • SEMA No. 7 Tahun 2012 - Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2012 angka 2. 

 


[1] Pasal 136 HIR/162 RBg 

Eksepsi (tangkisan) yang dikemukakan oleh si Tergugat, kecuali tentang hal hakim tidak berwenang, tidak boleh dikemukakan dan ditimbang sendiri-sendiri, melainkan harus dibicarakan dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara. (Rv. 135 dst.; IR. 133 dst.)