Dalam hal adanya eksepsi kompetensi relatif, apakah diperlukan adanya putusan sela? Bila tidak, apakah kelalaian hakim atas tidak adanya putusan sela menyebabkan putusan batal demi hukum?
Rumusan Hukum:
Pada prinsipnya harus dibuat putusan sela, namun bila tidak dibuat putusan sela tidak menyebabkan putusan batal demi hukum (Pasal 136 HIR)[1]
• SEMA No. 7 Tahun 2012 - Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2012 angka 2. • SEMA No. 7 Tahun 2012 - Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2012 angka 2.
[1] Pasal 136 HIR/162 RBg
Eksepsi (tangkisan) yang dikemukakan oleh si Tergugat, kecuali tentang hal hakim tidak berwenang, tidak boleh dikemukakan dan ditimbang sendiri-sendiri, melainkan harus dibicarakan dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara. (Rv. 135 dst.; IR. 133 dst.)