Putusan Pengadilan Agama tidak menerima gugatan Penggugat karena bukan termasuk kewenangan Pengadilan Agama. Lalu Tingkat Banding menguatkan putusan tersebut. Majelis Kasasi membatalkan dan mengadili sendiri dengan menyatakan Pengadilan Agama berwenang memeriksa kembali perkara tersebut. Pertanyaannya?
- Bagaimana mekanismenya, apakah putusan Mahkamah Agung tersebut merupakan putusan sela atau putusan Akhir?
Rumusan Hukum:
Putusan Mahkamah Agung berupa putusan akhir.
- Apakah Pengadilan Agama yang memeriksa kembali perkara tersebut dengan nomor baru atau lama?
Rumusan Hukum:
Pengadilan Agama meneruskan memeriksa perkara lama sesuai bunyi putusan Mahkamah Agung tersebut.
Pola bindalminnya dengan cara membuat jurnal/ lembaran baru seperti pemeriksaan verzet/ jurnal keuangan tidak ditutup dan sisa panjar tidak dikembalikan dulu kepada para pihak, pertanggung jawabannya bahwa perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
- Bagaimana jika Penggugat tidak diketahui lagi tempat tinggalnya?
Rumusan Hukum:
Penggugat dipanggil sesuai prosedur panggilan gaib.
• SEMA No. 7 Tahun 2012 - Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2012 angka 1.