Kumulasi gugatan waris dengan harta bersama pada prinsipnya tidak boleh dilakukan, namun jika di dalam harta waris masih terkait didalamnya harta bersama, maka hal tersebut dapat diselesaikan bersama-sama karena bukan dikategorikan sebagai kumulasi gugatan.
- SEMA No. 05 Tahun 2014 - C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2014, angka 2.