01 Kumulasi Cerai, Nafkah, hadhanah dan Harta Bersama

Apakah gugatan nafkah anak, hadhanah dan harta bersama dapat dikumulasi diajukan setelah terjadi perceraian? 

Rumusan Hukum: 

Dapat dikumulasi sesuai dengan Pasal 86 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 50 Tahun 2009.[1] 

  • SEMA No. 7 Tahun 2012 - Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2012 angka 8. 


[1] Pasal 86 

(1) Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap. 

(2) Jika ada tuntutan pihak ketiga, maka Pengadilan menunda terlebih dahulu perkara harta bersama tersebut sampai ada putusan Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tentang hal itu.