3 Debitur tidak mampu membuktikan adanya keadaan memaksa (Force Majeur) tidak dapat bebas dari kewajiban

Putusan Nomor 179 K/Ag/2017

 

Debitur yang tidak mampu membuktikan adanya keadaan yang memaksa (Force Majeur), maka kepadanya tidak dapat dibebaskan dari kewajiban membayar utang.