2 Akibat wanprestasi maka hak tanggungan dapat dieksekusi

Putusan Nomor 573 K/Ag/2016

 

Akibat wanprestasi maka hak tanggungan dapat dieksekusi walaupun belum jatuh tempo sebagaimana yang diperjanjikan para pihak sehingga perbuatan kreditur melelang hak tanggungan bukan termasuk perbuatan melawan hukum