8 Bank syariah harus melakukan rescheduling utang terlebih dahulu terhadap nasabah, ketika harga agunan jauh lebih tinggi.

Putusan Nomor 649 K/Ag/2017

 

Pihak bank syariah harus melakukan rescheduling utang terlebih dahulu terhadap nasabah, dalam hal ini (harga) objek yang dijadikan agunan jauh lebih tinggi dari nilai utangnya.