6 Pengadilan Agama tidak berwenang mengadili sengketa pembatalan lelang hak tanggungan syariah.

Putusan Nomor 88 K/Ag/2016 

Pengadilan Agama tidak berwenang mengadili sengketa pembatalan lelang hak tanggungan syariah, apabila dalam akad diperjanjikan tentang pemilihan penyelesaian sengketa melalui Basyarnas.