Istilah-istilah Wakaf
Wakaf : Adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Wakif : adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya
Nazhir : adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan tujuannya. Dengan kata lain nazhir adalah pengelola harta wakaf
Ikrar wakaf : adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tertulis kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
Badan wakaf Indonesia (BWI) : adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.
Harta Benda Wakaf : adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi yang diwakafkan oleh Wakif.
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf : adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf.
PPAIW : Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf
SKPT : Surat keterangan pendaftaran tanah
BWI : Badan Wakaf Indonesia
AIW : Akta Ikrar Wakaf