12.1.1 MA.RI. Nomor : 196/K/Sip/1974 tanggal 7 Oktober 1976. TENTANG GANTI RUGI

“Besarnya ganti rugi perbuatan melawan hukum didasarkan kepada penilaian kedudukan sosial ekonomi kedua belah pihak (MH. No. 52 hal.28-29).