9.2.1 YURISPRODENSI MARI TAHUN 2005 NOMOR : 75/ K / AG / 2003 Tanggal 14 Mei 2004 TENTANG HIBAH BERKAITAN DENGAN WARIS

Bahwa sebelum menerapkan pasal 210 ayat ( 1 ) KHI, maka terlebih dahulu harus dijelaskan oleh Penggugat jumlah harta keseluruhannya sehingga dapat ditentukan apakah hibah tersebut melampaui batas 1/3 harta penghibah atau tidak.