8.5.1 MA.RI. Nomor : 184 K/AG/1996 tanggal 27 Mei 1998. TENTANG GUGATAN WARIS YANG TIDAK DITARIK

“Gugatan tentang pembagian harta peninggalan, dimana semua ahli waris yang ada tidak ditarik/dijadikan sebagai para pihak dinyatakan “NO” (VP.No.173/2000  hal.78).