8.4.1 MA.RI No : 184 K/AG/1995, Tgl. 25 Juni 1996 :TENTANG TERHIJAB

Bahwa dengan adanya anak perempuan dari Pewaris (Tergugat asal I) maka saudara-saudara kandung Pewaris (Penggugat-penggugat asal) tertutup (terhijab) oleh tergugat asal, oleh karenanya penggugat-penggugat asal tidak berhak atas harta warisan”