7.10.1 YURISPRUDENSI MA. NO. 421-K/PDT/1985 TANGGAL 31 MEI 1986 PENAMBAHAN / PERUBAHAN YANG TIDAK BOLEH

Yurisprudensi MA. No. 421-K/Pdt/1985 tanggal 31 Mei 1986 suatu perubahan atau penambahan gugatan rekonpensi tidak dibenarkan apabila diajukan setelah pemeriksaan pembuktian dipersidangan.