7.7.1 MA.RI. Nomor : 329 K/Sip/1968. TENTANG REKONPENSI DIAJUKAN DALAM DUPLIK

“Gugatan Rekonvensi dapat diajukan selama masih berlangsung jawab menjawab, karena dalam pasal 158 RBG/132 HIR hanya disebut “jawaban “ saja dan misalnya Dupliknya merupakan jawaban meskipun bukan jawaban pertama “.