1.5.3 Perkawinan yang Tidak Ada Akta Nikahnya

PERKAWINAN YANG TIDAK ADA AKTA NIKAHNYA 

Kompilasi Hukum Islam 

Pasal 7 

Ayat 2

(2) Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akata Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.