7.4.1 MA.RI. No : 189 K/AG/1996

“ Pertimbangan hukum PTA yang tidak lengkap yaitu dengan menyatakan gugatan Pemohon kasasi/penggugat asli tidak jelas tanpa memberikan alasan ketidak jelasannya berakibat dibatalkan oleh MA.( yp. 1998 HAL. 257).“