7.3.1 MA.RI. Nomor 1149 K/Sip/1975 tanggal 17 April 1979.

“Karena dalam surat gugatan tidak disebutkan dengan jelas letak/batas-batas tanah sengketa gugatan tidak dapat diterima”“Karena dalam surat gugatan tidak disebutkan dengan jelas letak/batas-batas tanah sengketa gugatan tidak dapat diterima”