1.5.2 Akta Nikah Alat Bukti Perkawinan

AKTA NIKAH ALAT BUKTI PERKAWINAN

Kompilasi Hukum Islam 

Pasal 7 

Ayat 1 

(1) Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.