3.1.1 MA.RI. Nomor : 122.K/AG/1995 tanggal 11 April 1996. TENTANG WALAD

“Pengertian Walad meliputi anak laki-laki dan perempuan yang akibat hukumnya lebih jauh adalah bahwa anak perempuan menghijab saudara secara menyeluruh (MH. No.40 hal.53).