1.4.6 Perkawinan Campuran Harus Dicatat

PERKAWINAN CAMPURAN HARUS DICATAT

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974

Pasal 61 

Ayat 1 

(1)  Perkawinan campuran dicatat oleh pegawai pencatat yang berwenang.