Telusur
  • Beranda
  • Tentang
  • Kontak
  • Link

Pasal

1.4.6 Perkawinan Campuran Harus Dicatat

02 Hukum Perkawinan 1.4 Putusan Tentang Hal Penolakan Pemberian Keterangan Untuk Melakukan Perkawinan Campuran 1.4.6 Perkawinan Campuran Harus Dicatat

PERKAWINAN CAMPURAN HARUS DICATAT

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974

Pasal 61 

Ayat 1 

(1)  Perkawinan campuran dicatat oleh pegawai pencatat yang berwenang.

Search

Total Kunjungan

660

Total Kunjungan

109198

© Copyright Telusur. All Rights Reserved