1.4.1 Pengertian Perkawinan Campuran

PENGERTIAN PERKAWINAN CAMPURAN 

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 

Pasal 57 

Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.