8.2.8.2 RUKUN DAN SYARAT MUSAQAH

RUKUN DAN SYARAT MUSAQAH 

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 266 

Rukun musaqah adalah: 

a.  pihak pemasok tanaman; 

b.  pemelihara tanaman; 

c.  tanaman yang dipelihara; dan 

d. akad.

Pasal 268 

Pemelihara tanaman disyaratkan memiliki keterampilan untuk melakukan pekerjaannya.