8.2.8.1 PENGERTIAN MUSAQAH

PENGERTIAN MUSAQAH

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 20

Ayat 7

Musaqah adalah kerja sama antara pihak-pihak dalam pemeliharaan tanamandengan pembagian hasil antara pemilik dengan pemelihara tanaman dengan nisbah yang disepakati oleh pihak-pihak yang terkait.