8.2.28.7 LAPORAN KEUANGAN DANA PENSIUN SYARIAH

LAPORAN KUANGAN DANA PENSION SYARIAH

 

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 632 

Laporan keuangan dana pensiun syariah dilakukan setiap tahun dan harus diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas Syari'ah