8.2.19.8 JIKA TERJADI KERUGIAN

JIKA TERJADI KERUGIAN

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 558 

Apabila terjadi kerugian maka lembaga keuangan syariah sebagai musytarik menanggung kerugian sesuai dengan porsi modal yang disertakan