8.2.17.1 APABILA SHULH DIBUAT DENGAN PENGAKUAN

APABILA SHULH DIBUAT DENGAN PENGAKUAN

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 539

Ayat 2

(2)  Apabila suatu shulh dibuat dengan cara pengakuan, maka penggugat berhak menuntut seluruh atau sebagian barang yang dituntutnya dari shulh tersebut "dari tergugat.