8.2.15.6 HAK KORBAN PERAMPASAN

HAK KORBAN PERAMPASAN

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 438 

Korban peram pasan berhak meminta penggantian harta yang sejenis atau meminta ganti uang yang senilai dengan benda yang dirampas, kepada pelaku perampasan apabila harta yang dirampas yang akan dikembalikan telah dimodifikasi atau telah berkurang kualitasnya.