8.2.15.3 HAL YANG TERMASUK PERILAKU PERAMPASAN

HAL YANG TERMASUK PERILAKU PERAMPASAN

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 431 

(1)  Menghalang-halangi pihak atau pihak-pihak untuk menggunakan kekayaannya termasuk perampasan. 

(2)  Mengingkari keberadaan wadi’ah bih termasuk perampasan.