8.2.14.1 PENGERTIAN WADI'AH

PENGERTIAN WADI’AH

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 20

Ayat 17

Wadi’ah adalah penitipan dana antara pihak pemilik dana dengan pihak penerima titipan  yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut