8.2.11.1 PENGERTIAN KAFALAH

PENGERTIAN KAFALAH 

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 20

Ayat 12

Kafalah adalah jaminan atau garansi yang diberikan oleh penjamin kepada pihak ketiga/pemberi jaminan untuk memenuhi kewajiban pihak kedua/peminjam