8.2.6.7 HAL YANG DIBOLEHKAN UNTUK MUDHARIB

HAL YANG DIBOLEHKAN BAGI MUDHARIB

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah 

Pasal 245 

Mudharib dibolehkan mencampurkan kekayaannya sendiri dengan harta mudharabah apabila mendapat izin dari pem ilik modal dalam melakukan usaha-usaha khusus tertentu.