8.2.0.3 PENGERTIAN MUWALLA

PENGERTIAN MUWALLA

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah 

Pasal 1 

Ayat 6

Muwalla adalah seseorang yang belum cakap melakukan perbuatan hukum, atau badan usaha yang dinyatakan taflis/p ailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap